Assalamualaikum
Wr. Wb.
Kembali
lagi bersama saya Risa Rahmawati Albiruni di blog Kumpulan Ilmu Seni Rupa ini.
Sebelumnya maaf lama tidak posting, ada beberapa pesan yang masuk juga tidak
sempat terespon karena saya setahun kemarin fokus belajar untuk tes CPNS dan
seperti yang diajarkan oleh ibu guru di PAUD ponakan saya ‘Man Jadda Wa Jada’
(maaf jika ejahan nya salah) yang artinya ‘Barang Siapa yang Bersungguh Sungguh
Dia Akan Berhasil’ Alhamdulillah itu benar karena kerja keras saya menghafal
pagi siang malam setiap hari mengantarkan saya lulus jadi tes CPNS di
lingkungan Provinsi Jawa Barat sebagai Guru Seni Budaya.
Nah
pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi ilmu tetang KI – KD mata pelajaran
Seni Budaya di SMA nih. Kenapa saya posting tentang hal ini, karena saya tahu
banyak sekali guru-guru yang masih bingung dengan dasar hukum dari materi yang
selama ini diberikan ke peserta didik. Kebanyakan memberikan pelajaran kepada
peserta didik berdasarkan apa yang termuat di buku paket saja, ada pula yang
sudah mengerti yaitu guru yang menyampaikan materi pembelajaran sesuai sulabus
tetapi guru belum sepenuhnya paham dengan apa itu Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar dalam Pembelajaran yang termuat dalam silabus, makanya kalau
disuruh bikin RPP pasti minta RPP ke teman atau nyari di Internet kan terus
diganti identitasnya aja kan lalu di print deh. Ya kan? Hihihihi.
Tapi
tidak apa-apa saya mengerti karna bukan salah kalian sepenuhnya, saya tahu
bahwa metode pembelajaran yang dipelajari waktu kuliah mungkin hanya 5 – 10%
dari kenyataan sesudah kita terjun di sekolah yang sesungguhnya, alhasil ketika
kita terjun di kesekolah kita masih banyak harus meraba-raba, terlebih
kebanyakan guru Seni Budaya di kita itu kebanyakan bukan dari bidangnya, ya
saya melihat realita itu, tapi tidak apa-apa, selama niatnya di jalan Allah dan
terus berusaha mencerdaskan Bangsa, Bismillah, semoga menjadi berkah bagi
semua. Tapi jangan lupa, terus berusaha untuk jadi guru terbaik agar bisa
mencetak lulusan-lulusan terbaik pula. Dimulai dengan membaca blog ini, semoga
tulisannya bisa menambah ilmu kalian. Okey let start it!
Memahami
acuan utama dalam pembelajaran yang kita selenggarakan di kelas seperti
memahami Standar Kompetensi Lulusan itu harus bagaimana, Kompetensi Intinya apa
dan Kompetensi Dasar yang kita harus kita kejar apa saja itu sangatlah penting.
Jika diumpamakan itu seperti kalian pergi Umrah ke Mekkah. Orang pergi umrah jangan
karna punya uang lalu ikut-ikutan trend di masyarakan pada pergi umrah, tetapi
lebih baik kita tahu dasar hukum dalam agama umrah itu bagaimana sih dan tujuan
umrah itu apa sih, kalau kita paham kan lebih afdol dan lebih berkah umrahnya InsyaAllah.
Nah, begitupun dengan menjadi seorang guru, kita mengajar jangan karena punya
ijazah pendidikan saja lalu mengikuti orang lalu mengajarkan materi secara liar
tanpa memahami dan menggunakan pedoman dari negara. Akan lebih baik kalau
memahami dasar hukum dari materi yang kita sampaikan ke peserta didik sehingga
pembelajaran yang kita selenggarakan menjadi lebih terarah.
Pada
postingan ini saya tidak akan hanya menjelaskan tentang apa itu KI dan KD dalam Kurikulum 2013 saja,
tapi akan saya jelaskan tentang bagaimana standar penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia sesuai Permendikbud Tahun 2016. Jadi saya ga akan dulu membawa kalian
ke teori-teori jauh dari luar negeri, tetapi saya akan jelaskan yang dasar
dulu, dasar hukum sebagai pedoman bagaimana kalian menyelenggarakan pendidikan
alias menjadi guru di sekolah. Lampiran-lampiran ini saya dapat ketika
mengikuti Bimtek Penyegaran IK di Cirebon tahun 2018 lalu.
Pertama
Di
urutan pertama ada yang disebut dengan Standar Kompetensi Lulusan untuk Kurikulum 2013, ini
berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016
Standar
Kompetensi Lulusan atau SKL ini merupakan acuan utama/sasaran utama dalam semua
komponen pembelajaran dan pengembangan pendidikan. Jadi semua hal yang ada di
sekolah yang diselenggarakan di sekolah harus mengacu pada SKL ini. Emang SKL
itu apa aja sih? Nah SKL itu meliputi beberapa hal berikut ini :
1.
standar isi
2. standar proses
3. standar penilaian pendidikan,
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5. standar sarana dan prasarana,
6. standar pengelolaan, dan
7. standar pembiayaan.
Jadi semua sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta sebagus
apapun harus sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan di atas.
Jika ingin lampiran Permendikbud No. 20 Tahun 2016 silahkan klik
link Download berikut ini!
Sudah tahu belum cara downloadnya? Caranya klik tulisan Download Lampiran di bawah ini, maka kalian akan dibawa ke halaman Adf.ly. Tunggu 5 detik (kalau koneksi lancar) lalu klik SKIP AD di pojok atas kanan layar. Nah setelah itu dokumen yang akan diunduh akan terbuka, silahkan klik simbol download di sebelah pojok kanan atas layar. Udah deh, gampang kan?
Nah, berikut ini link downloadnya.
Kedua
Diurutan kedua ada yang disebut Standar Isi, sesuai dengan
Permendikbud Nomor 21 tahun 2016.
Nah di dalam Standar Isi inilah tercantum
rincian Kompetensi Inti dari berbagai jenjang, mata pelajaran dan tingkatan,
termasuk deskripsi kompetensinya untuk Kurikulum 2013.
Kompetensi inti itu apa sih?
Kompetensi inti itu ibaratkan orang tua yang
membesarkan anaknya itu untuk apa sih misal untuk bisa membentuk anaknya
menjadi anak yang sholeh, pinter, sukses, jadi pejabat, berbakti kepada orang
tua. Nah dari penyelenggaraan pendidikan di sekolah juga intinya apa sih? Yaitu sesuai Kompetensi Inti Kurikulum 2013 yang telah ditentukan misal untuk mata pelajaran
Seni Budaya SMA yaitu :
1. Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai),bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif, Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di
lingkungan, keluarga, sekolah,masyarakat dan
lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan
internasional.
3. Memahami,
menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat
teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya, dan humaniora Dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4. Menunjukkan keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif,
kritis,mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif, Dalam ranah konkret dan
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah,serta
mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.
Point 1 di atas
itu aspek Spiritual, point 2 aspek Sosial, point 3 aspek Pengetahuan dan point
4 di atas adalah aspek Keterampilan. Maka dari itu ketika kita membuat RPP setelah
identitas itu yang dicantumkan pertama pastilan Kompetensi Inti / KI betul kan?
Karena KI itu inti dari seluruh proses pembelajaran. Karena kompetensi ini
mencakup aspek Spiritual, Sosial, Pengetahuan dan Keterampilan maka dari itu
ketika mengisi E-Raport ada nilai Spiritual, Sosial, Pengetahuan dan Keterampilan
kan? Ya karena dimensi spiritual, sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan Kompetensi Inti merupakan sasaran utama dari tujuan penyelenggaraan pendidikan.
Jika ingin lampiran Permendikbud No. 21 Tahun 2016 silahkan klik
link Download berikut ini!
Ketiga
Di urutan ketiga ada Permendikbud Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Standar Proses.
Maksud proses di sini yaitu proses
penyelenggaraan pendidikan, jadi dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah
itu jangan asal ya.. karena ada standar dan pedomannya. Nah pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini
dijelaskan tentang pedoman standar dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang
secara garis besar meliputi beberapa hal berikut ini:
-
Prinsip-prinsip pembelajaran sesuai SKL dan Standar
Isi
-
Karakteristik pembelajaran yang mana sasaran
pembelajaran mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan dengan
penggunaan metode dan model pembelajaran.
-
Pedoman pembuatan silabus dan RPP
-
Pelaksanaan pembelajaran, dijelaskan tentang
alokasi waktu, jumlah rombongan belajar, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas
dan laboratorium, dan rincian pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan.
-
Penilaian
-
Pengawasan
Nah oleh sebab itu ketika kita membuat RPP
Kurikulum 2013 selain kita harus menuliskan KD Pengetahuannya apa dan KD Keterampilannya apa, kita juga harus mencantumkan alokasi waktu,materinya apa, metode dan model pembelajaran
yang digunakannya apa, tahapan pembelajarannya bagaimana, sumber belajar dari mana dan teknik penilaian seperti apaa. Kenapa? Karena
pembelajaran yang kita lakukan harus sesuai dengan Standar Proses sesuai dengan
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tersebut. Makanya apabila ada guru yang RPP atau
pembelajarannya tidak sesuai pedoman di atas, tidak berpedoman pada silabus, atau ada sekolah misalkan SMA
yang jumlah siswa dalam satu kelasnya lebih dari 40 orang atau satu jam
pelajarannya misalkan hanya 30 menit, cara penilaiannya asal, ya itu berarti tidak memenuhi Standar
Proses Pendidikan Nasional. Begitu kan?
Jika ingin lampiran Permendikbud No. 22 Tahun 2016 silahkan klik
link Download berikut ini!
Keempat
Nah di permen yang ke empat ini yaitu
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini diberikan rincian tentang Kompetensi
Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan untuk Kurikulum 2013. Dijelasakan secara detail rumusan Kompetensi
Inti / KI Pengetahuan dan Keterampilan serta rumusan Kompetensi Dasar / KD
Pengetahuan dan Keterampilan dari jenjang, mata pelajaran dan tingkatan dalam Kurikulum 2013.
Nah isi dari lampiran Permendikbud ini lah KI dan KD yang harus
kalian copy paste ke RPP kalian, bukan asal copy paste dari teman kan kalau
teman salah nanti kita jadi salah terus ke bawah-bawahnya jadi salah juga. Dan
keliru juga kalau kalian membuat KI - KD sendiri. Misal karena asal copy paste
silabus atau RPP dari teman atau internet lalu karena tidak sesuai dengan yang
diajarkan maka KI dan KD nya diganti sendiri, atau latar belakang gurunya bukan dari pendidikan makanya yang diajarkannya sesuai dengan keahlian yang dimiliki saja, yaaa.... berarti itu tidak sesuai
dengan aturan pemerintah donk.. atau misal sekolah swasta yang punya kurikulum
sendiri emmm.. kalau menurut saya berarti itu tidak memenuhi Standar Isi Pendidikan ya?
Jika ingin lampiran Permendikbud No. 24 Tahun 2016 silahkan klik
link Download berikut ini!
Nah segitu aja deh penjelasan dari saya, saya yakin kalian pasti masih
bingung tapi saya yakin juga ada minimal 30% pencerahan tentang penyelenggaraan
pendidikan yang kalian dapatkan dari tulisan ini, hehehe.. amin... semoga
tulisan ini dapat bermanfaat, tunggu postingan saya selanjutnya yaaa..
Assalamualaikum Wr. Wb.
0 comments:
Post a Comment