Thursday, 27 March 2014

HUKUM MEMBUAT PATUNG DALAM ISLAM

Pada hari Rabu, 1 September 2013 lalu saya (Risa Rahmawati) mengikuti mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam (SPAI). Hari itu jadwalnya presentasi kelompok 1 lalu diskusi Tanya jawab. Tema diskusi pada saat itu adalah “Pendidikan Seni dalam Islam”, tentu saja tema itu dipilih karena kami adalah jurusan Pendidikan Seni Rupa.

Diskusi berjalan lancar. Dalam sesi tanya jawab ada seorang teman saya yang bertanya “ Bagaimana hukumnya membuat patung?”



Pertanyaan itu dijawab dengan indah oleh teman saya bernama Iis. Iis menjawab, dahulu nabi Ibrahim pernah menghancurkan entah ratusan atau ribuan berhala (patung yang disembah). Tapi satu patung yang tidak beliau hancurkan. Kenapa beliau tidak menghancurkkan semua berhala?Karena dia mempunyai maksud tertentu yaitu untuk menyampaikan kebenaran (Tauhid) melalui cara tersebut (untuk lebih jelasnya silahkan baca tentang sejarah nabi Ibrahim).

Jadi, jika patung itu memang haram, kenapa nabi Ibrahim tidak menghancurkan seluruh berhala saja sampai tidak tersisa? Ntinya adalah dalam membuat sesuatu itu tergantung maksud dan tujuannya. Patung itu haram jika untuk disembah, tetapi bisa berbeda apabila untuk jalan dakwah sepanjang tidak bertentangan dengan syariat agama.

Wallahualam.


Mohon maaf bila ada kesalahan, jangan di debat yah saya hanya berbagi pengalaman sewaktu diskusi saja.


0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | ewa network review
SEO Links Exchanges, Blog Link Building Service Build Your Links For Free, Links Building Service SEO Links Attitude | Free SEO Links Building Free Backlink Service, Links Building 4 Free